Selasa, 16 September 2014

Kredit Rumah Murah

Cara dan Syarat KPR Rumah Terbaru
 
Apa saja yang menjadi persyaratan KPR? Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai syarat dan ketentuan KPR, ada bagusnya kita mengetahui secara singkat apa itu KPR sejak awal. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia pada saat ini mengenal dua jenis KPR yaitu;
a) KPR bersubsidi, yaitu dimana kredit hanya diperuntukan bagi masyarakat yang penghasilannya mulai dari menengah ke bawah. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan akan perumahan ataupun jebeutuhan akan perbaikan rumah yang telah ada.
b) KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan dan persyaratan dari KPR Non Subsidi ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besaran kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank tersebut.

Keuntungan Menggunakan KPR
Dengan menggunakan KPR, para nasabah tidak harus mempersiapkan dana secara tunai dalam jumlah besar untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka sesuai dengan yang telah ditetapkansaja.

Persyaratan KPR

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akanmengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
  7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
  9. Foto kopi IMB

Biaya Proses KPR

Pada umumnya fasilitas rumah bersubsidi KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya : biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode Perhitungan Bunga KPR

Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
  1. Flat
  2. Effektif
  3. Annuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.

Keuntungan KPR

  1. Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan  uang muka.
  2. Karena Rumah Bersubsidi KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  • Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
  • Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain :
  1. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dsb.
  2. Prasarana sudah tersedia
  3. Kondisi tanah matang
  4. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
  5. IMB Induk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar